Modul 8 Hukum Pidana dan Hukum Internasional
Berdasarkan cara
bekerjanya hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Hukum
publik : hukum yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan oleh alat negara,
cirinya mengatur hubungan antar masyarakat dengan pihak penguasa atau hubungan
negara atau pemerintah
2.
Hukum
Privat : hukum yang bersifat pribadi, cirinya mengatur hubungan antar anggota
masyarakat
Beberapa contoh hukum
publik adalah :
1.
Hukum
Pidana
Hukum pidana dalam pengertian yang sempit adalah
hukum negara yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dimana mereka yang
telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana.Sedangkan, dalam
pengertian yang luas adalah hukum yang tidak hanya menyangkut pada hukum pidana
materiil tetapi juga menyangkut hukum pidana formal.
Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan mengenai
suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana. Tujuan dari ilmu hukum
pidana adalah mempelajari pengetahuan yang objektif dari hukum pidana positif.
Beberapa ahli yang menyebutkan pengertian mengenai perbuatan pidana adalah
sebagai berikut :
a.
Moeljatno
: perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan adanya ancaman pidana
bagi yang melanggar
b.
Simon
: perbuatan pidana adalah kelakuan yang diancam pidana
c.
Van
Hamel : perbuatan pidana adalah kelakuan dalam UUD yang bersifat melawan hukum
dan patut dipidana
d.
Ch.J.Enschede
& Vos : perbuatan pidana adalah kelakuan manusia yang oleh peraturan
perundang-undangan diberi hukuman
Tujuan hukum pidana :
Menurut aliran klasik adalah nelindungi anggota
masyarakat dari tindakan sewenang-wenangan.
Sedangkan menurut aliran modern, tujuan hukum pidana adalah melindungi
masyarakat dari kejahatan.
Tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
KUHP di Indonesia berlaku pada tanggal 01 September
1886 terjemahan resmi dari Wetboek van
Strafrecht. Berdasarkan KUHP pidana dibagi atas :
a.
Pidana
pokok yang terdiri dari :
Pidana mati
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pidana denda
b.
Pidana
tambahan terdiri dari :
Perampasan
barang-barang tertentu
Pencabutan hak-hak
tertentu
Pengumuman putusan
hakim
Asas Hukum Pidana
dibagi menjadi dua :
a.
Asas-asas
hukum pidana dalam KUHP terdiri dari :
Asas legalitas adalah
semua pidana harus berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang. Asas ini
memiliki dua fungsi yakni :
Fungsi instrumental : dalam
batas tertentu pelaksanaan kekuasaan pemerintah dibolehkan
Fungsi melindungi :
pelaksanaan kekuasaan tanpa batas terhadap rakyat oleh negara
b.
Asas
teritorial,pengecualian asas teritorial, dan perluasana asas teritorial
c.
Alasan
penghapus pidana yang ada dalam KUHP
d.
Alasan
penghapusan penuntutan yang ada dalam KUHP
2.
Hukum
Internasional
Hukum Internasional dalam arti luas dibedakan
menjadi dua pengertian yaitu :
a.
Hukum
perdata internasional
Artinya keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
b.
Hukum
internasional publik
Artinya kumpulan ketentuan hukum yang
berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional
Subjek hukum internasional dalam
arti sebenarnya sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum
internasional. Dalam arti luas adalah keadaan dimana yang dimiliki itu hanya
hak dan kewajiban yang terbatas. Beberapa yang termasuk dalam subjek hukum
internasional adalah sebagai berikut :
a.
Negara
b.
Tahta
Suci Vatikan
c.
Palang
Merah Internasional
d.
Organisasi
Internasional
e.
Individu
Sumber hukum internasional dalam
arti pengertian materiil akan mempersoalkan dasar berlakunya hukum yang
mengakibatkan kekuatan mengikat dari suatu produk hukum. Dalam pengertian
formal sumber hukum akan berarti tempat dimana kita bisa mendapatkan ketentuan
hukum. Sumber hukum internasional yang utama terdapat pada Pasal 38 Ayat (1)
Statuta Mahkamah Internasional.
Sejarah Hukum Internasional modern
awal mula dirintis dengan adanya perjanjian Westphalia, namun kejadian ini
tidak dianggap penting daripada Konferensi Perdamaian 1856 dan Konferensi
Jenewa 1864, yang mempolopori Konferensi Perdamaian Den Haag 1899. Konferensi
inilah yang mengawali terbentuknya sebuah konvensi yang diadopsi oleh banyak
negara.
Modul 9 Hukum Lingkungan, Hukum
Agraria, Hukum Pajak
Pada awalnya hukum lingkungan, hukum agraria dan
hukum pajak merupakan bagian integral dari hukum administrasi negara. Hukum
lingkungan meliputi pembahasan terhadap segala peraturan hukum yang mengatur
kegiatan yang cenderung berpengaruh pada lingkungan hidup baik abiotik maupun
biotik. Hukum agraria dekat hubungannya dengan hukum lingkungan. Pirnsip hukum
lingkungan, yaitu :
a.
Pencegahan
pencemaran (the Pollution Prevention
Principle)
b.
Prisnsip
pencemar membayar (the Polluter Pays
Principle)
c.
Prinsip
kehati-hatian (the Precautionary
Principle)
d.
Pengendalian
pencemaran terpadu
e.
Peranan
penduduk asli
Penegakkan
hukum lingkungan indonesia menganut asas subsidiaritas, dimana penegakkan hukum
dilakukan secara bertahap mulai dari tahap administratif, perdata, dan sanksi
pidana menjadi tahapan terakhir.
Hukum
Agraria terdiri atas beberapa kelompok, yaitu :
a. Hukum tanah
b. Hukum air
c. Hukum pertambangan
d. Hukum perikanan
e. Hukum Penguasaan atas
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
Hukum
agraria dilaksanakan berdasar UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) yang bertujuan
untuk :
a. Meletakkan dasar-dasar
bagi penyusunan hukum agraria nasional
b. Meletakkan dasar-dasar
untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan
c. Meletakkan dasar-dasar
untuk memberikan kepastian hukum menganai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya
Hukum
pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Hukum pajak materiil
yaitu norma-norma yang mengatur tentang subjek, objek dan tarif pajak
b. Hukum pajak formal
yaitu norma-norma yang mengatur tentang cara menjelmakan ketentuan pajak
materiil menjadi kenyataan
Pembagian
pajak berdasarkan cara pemungutannya adalah :
a. Dari segi
administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik dengan
menggunakan kohir
b. Dari segi ekonomis,
pajak langsung adalah pajak-pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan
kepada pihak lain
Pembagian
pajak berdasarkan sifatnya adalah :
a. Pajak yang bersifat Persoonlijk yaitu pajak-pajak yang
dipungut berdasarkan keadaan diri wajib pajak atau daya pikul wajib pajak
b. Pajak yang bersifat Zakelijk, yaitu pajak-pajak yang
dipungut berdasarkan keadaan objek yang dikenai pajak
Pembagian
pajak berdasarkan titik tolak pemungutannya adalah :
a. Pajak subjektif, yaitu
pajak yang berpangkal pada diri subjeknya yang pemungutannya dicari ukuran
objeknya
b. Pajak objektif, yaitu
pajak yang berpangkal pada objeknya
Modul 10 Hukum Administrasi dan
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi adalah hukum yang menitikberatkan
pada hal-hal yang teknis, menyangkut aturan-aturan mengenai negara dalam
keadaan “bergerak” artinya yang berkaitan dengan aktivitas pemerintah. Hukum
adminstrasi dianggap sebagai pelengkap Hukum Tata Negara. Sondang P. Siagian mengemukakan 3 bentuk negara yang memberikan
peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah, yaitu :
a.
Bentuk
Political State
Dimana semua kekuasaan
dipegang oleh raja sebagai pemerintah
b.
Bentuk
Legal State
Dimana pemerintah hanya
sebagai pelaksana peraturan
c.
Bentuk
Welfare State
Dimana tugas pemerintah
diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum dengan discreationary power dan freies
ermessen
Asas-asas
hukum adminsitrasi adalah sebagai berikut :
a. Asas kepastian hukum
b. Asas keseimbangan
c. Asas kesamaan dalam
mengambil keputusan
d. Asas bertindak cermat
e. Asas motivasi untuk
semua keputusan
f. Asas larangan
mencapuradukkan kewenangan
g. Asas permainan yang
layak
h. Asas keadilan dan
kewajaran
i.
Asas
menanggapi pengharapan yang wajar
j.
Asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
k. Asas perlindungan atas
pandangan hidup
l.
Asas
kebijaksanaan
m. Asas penyelenggaraan
kepentingan umum
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum
yang mengatur mengenai organisasi negara. Pokok pangkal Hukum Tata Negara
adalah karena ada negara, unsur penting negara adalah rakyat (warga negara).
Terdapat dua asas dalam penentuan kewarganegaraan yaitu :
a. Ius Sanguinis, yakni
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar kewarganegaraan orangtuanya (asas
keturunan)
b. Ius Soli, yakni kewarganegaraan
seseorang ditentukan di negara mana mereka dilahirkan (asas kelahiran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar