Selasa, 04 April 2017

Hukum Pidana dan Hukum Internasional

Modul 8 Hukum Pidana dan Hukum Internasional

Berdasarkan cara bekerjanya hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Hukum publik : hukum yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan oleh alat negara, cirinya mengatur hubungan antar masyarakat dengan pihak penguasa atau hubungan negara atau pemerintah
2.      Hukum Privat : hukum yang bersifat pribadi, cirinya mengatur hubungan antar anggota masyarakat
Beberapa contoh hukum publik adalah :
1.      Hukum Pidana
Hukum pidana dalam pengertian yang sempit adalah hukum negara yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dimana mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana.Sedangkan, dalam pengertian yang luas adalah hukum yang tidak hanya menyangkut pada hukum pidana materiil tetapi juga menyangkut hukum pidana formal.
Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana. Tujuan dari ilmu hukum pidana adalah mempelajari pengetahuan yang objektif dari hukum pidana positif. Beberapa ahli yang menyebutkan pengertian mengenai perbuatan pidana adalah sebagai berikut :
a.       Moeljatno : perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan adanya ancaman pidana bagi yang melanggar
b.      Simon : perbuatan pidana adalah kelakuan yang diancam pidana
c.       Van Hamel : perbuatan pidana adalah kelakuan dalam UUD yang bersifat melawan hukum dan patut dipidana
d.      Ch.J.Enschede & Vos : perbuatan pidana adalah kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman
Tujuan hukum pidana :
Menurut aliran klasik adalah nelindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenangan.  Sedangkan menurut aliran modern, tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari kejahatan.
Tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
KUHP di Indonesia berlaku pada tanggal 01 September 1886 terjemahan resmi dari Wetboek van Strafrecht. Berdasarkan KUHP pidana dibagi atas :
a.       Pidana pokok yang terdiri dari :
Pidana mati
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pidana denda


b.      Pidana tambahan terdiri dari :
Perampasan barang-barang tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu
Pengumuman putusan hakim

Asas Hukum Pidana dibagi menjadi dua :
a.       Asas-asas hukum pidana dalam KUHP terdiri dari :
Asas legalitas adalah semua pidana harus berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang. Asas ini memiliki dua fungsi yakni :
Fungsi instrumental : dalam batas tertentu pelaksanaan kekuasaan pemerintah dibolehkan
Fungsi melindungi : pelaksanaan kekuasaan tanpa batas terhadap rakyat oleh negara
b.      Asas teritorial,pengecualian asas teritorial, dan perluasana asas teritorial
c.       Alasan penghapus pidana yang ada dalam KUHP
d.      Alasan penghapusan penuntutan yang ada dalam KUHP

2.      Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam arti luas dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
a.       Hukum perdata internasional
Artinya keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
b.      Hukum internasional publik
Artinya kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional
Subjek hukum internasional dalam arti sebenarnya sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam arti luas adalah keadaan dimana yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Beberapa yang termasuk dalam subjek hukum internasional adalah sebagai berikut :
a.       Negara
b.      Tahta Suci Vatikan
c.       Palang Merah Internasional
d.      Organisasi Internasional
e.       Individu
Sumber hukum internasional dalam arti pengertian materiil akan mempersoalkan dasar berlakunya hukum yang mengakibatkan kekuatan mengikat dari suatu produk hukum. Dalam pengertian formal sumber hukum akan berarti tempat dimana kita bisa mendapatkan ketentuan hukum. Sumber hukum internasional yang utama terdapat pada Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Sejarah Hukum Internasional modern awal mula dirintis dengan adanya perjanjian Westphalia, namun kejadian ini tidak dianggap penting daripada Konferensi Perdamaian 1856 dan Konferensi Jenewa 1864, yang mempolopori Konferensi Perdamaian Den Haag 1899. Konferensi inilah yang mengawali terbentuknya sebuah konvensi yang diadopsi oleh banyak negara.

Modul 9 Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Pajak
Pada awalnya hukum lingkungan, hukum agraria dan hukum pajak merupakan bagian integral dari hukum administrasi negara. Hukum lingkungan meliputi pembahasan terhadap segala peraturan hukum yang mengatur kegiatan yang cenderung berpengaruh pada lingkungan hidup baik abiotik maupun biotik. Hukum agraria dekat hubungannya dengan hukum lingkungan. Pirnsip hukum lingkungan, yaitu :
a.       Pencegahan pencemaran (the Pollution Prevention Principle)
b.      Prisnsip pencemar membayar (the Polluter Pays Principle)
c.       Prinsip kehati-hatian (the Precautionary Principle)
d.      Pengendalian pencemaran terpadu
e.       Peranan penduduk asli
Penegakkan hukum lingkungan indonesia menganut asas subsidiaritas, dimana penegakkan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari tahap administratif, perdata, dan sanksi pidana menjadi tahapan terakhir.
Hukum Agraria terdiri atas beberapa kelompok, yaitu :
a.       Hukum tanah
b.      Hukum air
c.       Hukum pertambangan
d.      Hukum perikanan
e.       Hukum Penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
Hukum agraria dilaksanakan berdasar UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) yang bertujuan untuk :
a.       Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
b.      Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan
c.       Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum menganai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum pajak materiil yaitu norma-norma yang mengatur tentang subjek, objek dan tarif pajak
b.      Hukum pajak formal yaitu norma-norma yang mengatur tentang cara menjelmakan ketentuan pajak materiil menjadi kenyataan


Pembagian pajak berdasarkan cara pemungutannya adalah :
a.       Dari segi administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik dengan menggunakan kohir
b.      Dari segi ekonomis, pajak langsung adalah pajak-pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
Pembagian pajak berdasarkan sifatnya adalah :
a.       Pajak yang bersifat Persoonlijk yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan diri wajib pajak atau daya pikul wajib pajak
b.      Pajak yang bersifat Zakelijk, yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan objek yang dikenai pajak
Pembagian pajak berdasarkan titik tolak pemungutannya adalah :
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal pada diri subjeknya yang pemungutannya dicari ukuran objeknya
b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya

Modul 10 Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi adalah hukum yang menitikberatkan pada hal-hal yang teknis, menyangkut aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan “bergerak” artinya yang berkaitan dengan aktivitas pemerintah. Hukum adminstrasi dianggap sebagai pelengkap Hukum Tata Negara. Sondang P. Siagian mengemukakan 3 bentuk negara yang memberikan peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah, yaitu :
a.       Bentuk Political State
Dimana semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintah
b.      Bentuk Legal State
Dimana pemerintah hanya sebagai pelaksana peraturan
c.       Bentuk Welfare State
Dimana tugas pemerintah diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum dengan discreationary power dan freies ermessen
Asas-asas hukum adminsitrasi adalah sebagai berikut :
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas keseimbangan
c.       Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
d.      Asas bertindak cermat
e.       Asas motivasi untuk semua keputusan
f.       Asas larangan mencapuradukkan kewenangan
g.      Asas permainan yang layak
h.      Asas keadilan dan kewajaran
i.        Asas menanggapi pengharapan yang wajar
j.        Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
k.      Asas perlindungan atas pandangan hidup
l.        Asas kebijaksanaan
m.    Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur mengenai organisasi negara. Pokok pangkal Hukum Tata Negara adalah karena ada negara, unsur penting negara adalah rakyat (warga negara). Terdapat dua asas dalam penentuan kewarganegaraan yaitu :
a.       Ius Sanguinis, yakni kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar kewarganegaraan orangtuanya (asas keturunan)
b.      Ius Soli, yakni kewarganegaraan seseorang ditentukan di negara mana mereka dilahirkan (asas kelahiran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar