Hubungan Industrial di Indonesia
Hubungan industrial adalah suatu system saling interaksi yang terjadi di antara para pelaku(pemerintah,
pengusaha dan buruh) industri barang dan/atau jasa
dan
terbentuk baik di dalam struktur/budaya internal maupun eksternal organisasi kerja.
Tujuan hubungan industrial adalah meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan pekerja dan
pengusaha. Produktivitas dan kesejahteraan merupakan dua
hal yang saling berkaitan erat
dan saling
mempengaruhi. Peningkatan produktivitas
perusahaan dan kerja tidak bisa dicapai apabila kesejahteraan pekerja tidak diperhatikan
atau diberikan harapan tentang kesejahteraan yang lebih baik di masadepan. Sebaliknya, kesejahteraan pekerja tidak
bisa dipenuhi atau ditingkatkan apabila
tidak terjadi
peningkatan produktivitas perusahaan dan kerja.
Hubungan industrial dapatdijelaskandenganperspektifantara lain: unitary (pengusaha-buruh
dan pemerintah, harmonis), class conflict
(pengusaha-buruh memiliki kepentingan berbeda dan selalu bersaing), danpluralist (kepentingan,
tujuan dan aspirasi pelaku usaha beragam namun dapat dibuat konsensi dan
kompromi).J. Dunlop
mengemukakan
bahwa dalam
menganalisa hubungan industrial perlu mempertimbangkan;1)
sejumlah peraturan yang berlaku di tempat kerja(variabel
dependen)yang; 2) dipengaruhi oleh interaksi para
pelaku hubungan industrial (variabelindependen). Proses interaksi itu (variable independen) meliputi tiga
hal, yaitu: (1) status pelaku
(contoh, pemerintah berstatus sebagai penjaga, konsultan, pengawas atau juri)
hubungan industrial yang relatif; (2) konteks interaksi (karakter
teknologi-tenaga kerja terampil/tidak terampil, hambatan pasar dan budget
yang mempengaruhi pelaku dan distribusi kekuasaan/pasar bebas/korporatisme
ekslusioner-demobilisasi dan merepresi kaum buruh); (3) Ideologi (ide/kepercayaan) industrial yang ditaati dan
dijalankan bersama.
Perselisihan industrial biasanya timbul ketika
usulan atau
tuntutan pekerja tidak
segera ditanggapi oleh pihak pengusaha, tidak
segera dilakukan perundingan atau karena kesepakatan antara manajemen dan
pekerja tentang
jenis tuntutan atau nilai tuntutan belum tercapai. Berarti, perselisihan industrial itu menyangkut masalah hak, kepentingan dan kewajiban antara serikat pekerja
dengan
suatu perusahaan.
Perselisihan
industrial di Indonesia telah terjadi sejak masakolonial Belanda. Saat itu
perselisihan industrial terjadi karena baik sistem ekonomi kolonial yang
ditandai dengan kebijakan tanam paksa (rodi) maupun liberalisme ekonomi
(swastanisasi) sama-sama telah mengeksploitasi/memeras buruh dan petani bumi
putra. Hubungan pemerintah, pengusaha dan baruh/petani ibarat hubungan majikan
dengan budak. Pada tahun 1920-an, Semaun melalui SI Semarang melakukan sejumlah
gerakan, protes, pemogokan dan membentuk beragam sarekat buruh untuk menuntut
keadilan dan memperbaiki ekonomi kaum buruh/petani bumi putra.Secara historis, pergerakan
buruh dan petani saat itu tidak terpisahkan daripergerakan kemerdekaan (anti kolonial). Kondisi yang hampirserupajugamewarnaihubungan industrial pada awal kemerdekaan di mana masih diwarnai oleh orientasi politik. Pada masa ini seluruh
tenaga dan pikiran dicurahkan untuk mempertahankan kemerdekaan sehingga polarisasi dalam
hubungan industrial tidak terasa. Polarisasi dalam hubungan industrial mulai dirasakan ketika pada Tahun 1947 terbentukserikat
buruhSentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang
berorientasi pada
komunisme.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, terjadi gerak balik perkembangan hubungan industrial seperti pada masa
kolonial di mana pemerintah terlibat jauh dalam penataan hubungan industrial diIndonesia. Dengan kata lain, kalau pada masa Orde Lama gerakan buruh menjadi riuh
rendah dengan politik
maka pada masa Orde
Baru gerakan-gerakan
buruh menjadi sepi
secarapolitik. Bahkan buruh diabaikan dari politik, dan gerakan buruh dibatasi di bawah wadah tunggal serikat buruh atau yang d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar