Senin, 03 April 2017

Hubungan Industrial di Indonesia

Hubungan Industrial di Indonesia

Hubungan industrial adalah suatu system saling interaksi yang terjadi di antara para pelaku(pemerintah, pengusaha dan buruh) industri barang dan/atau jasa dan terbentuk baik di dalam struktur/budaya internal maupun eksternal organisasi kerja.
Tujuan hubungan industrial adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja dan pengusaha. Produktivitas dan kesejahteraan merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dan saling mempengaruhi. Peningkatan produktivitas perusahaan dan kerja tidak bisa dicapai apabila kesejahteraan pekerja tidak diperhatikan atau diberikan harapan tentang kesejahteraan yang lebih baik di masadepan. Sebaliknya,  kesejahteraan pekerja tidak bisa dipenuhi atau ditingkatkan apabila tidak terjadi peningkatan produktivitas perusahaan dan kerja.
Hubungan industrial dapatdijelaskandenganperspektifantara lain: unitary (pengusaha-buruh dan pemerintah, harmonis), class conflict (pengusaha-buruh memiliki kepentingan berbeda dan selalu bersaing), danpluralist (kepentingan, tujuan dan aspirasi pelaku usaha beragam namun dapat dibuat konsensi dan kompromi).J. Dunlop mengemukakan bahwa dalam menganalisa hubungan industrial perlu mempertimbangkan;1) sejumlah peraturan yang berlaku di tempat kerja(variabel dependen)yang; 2) dipengaruhi oleh interaksi para pelaku hubungan industrial (variabelindependen). Proses interaksi itu (variable independen) meliputi tiga hal, yaitu: (1) status pelaku (contoh, pemerintah berstatus sebagai penjaga, konsultan, pengawas atau juri) hubungan industrial yang relatif; (2) konteks interaksi (karakter teknologi-tenaga kerja terampil/tidak terampil, hambatan pasar dan budget yang mempengaruhi pelaku dan distribusi kekuasaan/pasar bebas/korporatisme ekslusioner-demobilisasi dan merepresi kaum buruh); (3) Ideologi (ide/kepercayaan) industrial yang ditaati dan dijalankan bersama.
Perselisihan industrial biasanya timbul ketika usulan atau tuntutan pekerja tidak segera ditanggapi oleh pihak pengusaha, tidak segera dilakukan perundingan atau karena kesepakatan antara manajemen dan pekerja tentang jenis tuntutan atau nilai tuntutan belum tercapai. Berarti, perselisihan industrial itu menyangkut masalah hak,  kepentingan dan kewajiban antara serikat pekerja dengan suatu perusahaan.
Perselisihan industrial di Indonesia telah terjadi sejak masakolonial Belanda. Saat itu perselisihan industrial terjadi karena baik sistem ekonomi kolonial yang ditandai dengan kebijakan tanam paksa (rodi) maupun liberalisme ekonomi (swastanisasi) sama-sama telah mengeksploitasi/memeras buruh dan petani bumi putra. Hubungan pemerintah, pengusaha dan baruh/petani ibarat hubungan majikan dengan budak. Pada tahun 1920-an, Semaun melalui SI Semarang melakukan sejumlah gerakan, protes, pemogokan dan membentuk beragam sarekat buruh untuk menuntut keadilan dan memperbaiki ekonomi kaum buruh/petani bumi putra.Secara historis, pergerakan buruh dan petani saat itu tidak terpisahkan daripergerakan kemerdekaan (anti kolonial). Kondisi yang hampirserupajugamewarnaihubungan industrial pada awal kemerdekaan di mana masih diwarnai oleh orientasi politik. Pada masa ini seluruh tenaga  dan pikiran dicurahkan untuk mempertahankan kemerdekaan sehingga polarisasi dalam hubungan industrial tidak terasa. Polarisasi dalam hubungan industrial mulai dirasakan ketika  pada Tahun 1947 terbentukserikat buruhSentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berorientasi pada komunisme.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, terjadi gerak balik perkembangan hubungan industrial seperti pada masa kolonial di mana pemerintah terlibat jauh dalam penataan hubungan industrial diIndonesia. Dengan kata lain, kalau pada masa Orde Lama gerakan buruh menjadi riuh rendah dengan politik maka pada masa Orde Baru gerakan-gerakan buruh menjadi sepi secarapolitik. Bahkan buruh diabaikan dari politik, dan gerakan buruh dibatasi di bawah wadah tunggal serikat buruh atau yang d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar