Selasa, 04 April 2017

Contoh Makalah Organisasi Pekerjaan Kantor

MAKALAH ORGANISASI PEKERJAAN KANTOR
MATA KULIAH ADMINISTRASI PERKANTORAN
TUTOR : MAS HALIMAH


















Disusun Oleh :  Sari Faadhila
UPBJJ UT JAKARTA
TUGAS 1
UNIVERSITAS TERBUKA
TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN

a.     Latar Belakang
            Timbulnya suatu organisasi karena adanya tujuan yang ingin dicapai. Agar tujuan manajemen tercapai, seorang pemimpin memerlukan organisasi. Organisasi sebagai hasil dari proses manajemen, merupakan rangka dasar tempat orang-orang melakukan sesuatu dimana didalamnya mencangkup alokasi tugas dan penyusunan tugas. Organisasi memiliki tugas pokok dan fungsi yang memberikan corak dan sifat organisasi tersebut.
            Menurut pendapat Sedarmayanti, 2001:71, Organisasi dapat dirumuskan sebagai “ Bentuk atau susunan orang-orang atau badan-badan dengan tugas pokok dan fungsi tertentu dan diatur prosedurnya sehingga terdapat hubungan serat kerja sama beberapa orang guna mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan”.
            Melalui organisasi yang tepat, tugas-tugas pekerja dapat ditetapkan sehingga tanggung jawab dapat dipastikan dengan serta merta.Lebih dari itu melalui organisasi,pekerjaan yang lebih efisien dapat dilaksanakan dengan prinsip spesialisasi yang lebih tajam.

BAB II
PEMBAHASAN
a.     Pengertian dan Ruang Lingkup Organisasi
Organisasi menurut John M. Pfiffner adalah penataan individu dan fungsi dalam hubungan yang produktif  Lebih lanjut Sondang P. Siaguan menyatakan organisasi dapat ditinjau dari dua sudut yaitu sebagai wadah dan sebagai proses analisis interaksi antara orang-orang yang menjadi anggota organisasi.
Unsur-unsur organisasi dalam pelaksanaan kegiatan terdiri dari :
a.     Manusia                  c. Tugas atau kegiatan
b.    Tujuan                     d. Peralatan atau fasilitas

Unsur-unsur manajemen menurut George R. Terry terkenal dengan sebutan the six M’s of Management terdiri dari :
a.     Manusia (Men)         c. Uang (money)
b.    Mesin (machines)    d. Tata Cara (method)
c.     Barang (material)     e. Pasar (market)


b.  Asas-asas pokok pengorganisasian
     a. Asas Pembagian tugas          f. Asas pendelegasian wewenang
     b. Asas Fungsional                   g. Asas Keluwesan
     c. Asas Koordinasi                    h. Asas Rentang Pengendalian
     d. Asas Kesinambungan            i. Asas Jalur & Staf
     e. Asas Akordion                      j. Asas Kejelasan dalam pembaganan

c. Prinsip organisasi
     a. Prinsip pembagian tugas pekerjaan    d. Rentang Pengawasan
     b. Prinsip departemensalisasi                e. Sentralisasi & desantrilisasi
     c. Prinsip Rantai komando                     f. Formalisasi

d. Fungsi organisasi
     a. Sebagai alat/sarana
     b. Sebagai kelompok/himpunan orang-orang
     c. Sebagai proses pembagian tugas/pekerjaan

e. Tipe-tipe bentuk organisasi
     a. Organisasi lini                        d. Organisasi panitia
     b. Organisasi fungsional                        e. Organisasi matrix
     c. Organisasi lini & staf              f. Organisasi informal

f. Asas pengorganisasiaan pelaksanaan pekerjaan kantor
     Menurut Sedarmayanti (2001:30) asas pengorganisasiaan adalah sebagai berikut :
     a. Asas sentralisasi (pemusatan)
     b. Asas desentralisasi (pemencaran)
     c. Asas gabungan sentralisasi & desentralisasi

BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
     Tempat dan pusat kegiatan yang ada hubungannya dengan usaha pencapaian tujuan organisasi disebut juga kantor. Dimana kegiatan kantor disebut juga dengan kegiatan Tata Usaha dengan memperhatikan 6 prinsip dalam mendesain struktur organisasi yang terdiri dari :
1.   Spesialisasi pekerjan                 4. Rentang pengawasan
2.   Departementalisasi                    5. Sentralisasi dan desentralisasi
3.   Rantai komando                        6. Formalisasi

b. Daftar Pustaka

Buku Materi Administrasi Perkantoran

Hukum Pidana dan Hukum Internasional

Modul 8 Hukum Pidana dan Hukum Internasional

Berdasarkan cara bekerjanya hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1.      Hukum publik : hukum yang bersifat memaksa dan dapat dipaksakan oleh alat negara, cirinya mengatur hubungan antar masyarakat dengan pihak penguasa atau hubungan negara atau pemerintah
2.      Hukum Privat : hukum yang bersifat pribadi, cirinya mengatur hubungan antar anggota masyarakat
Beberapa contoh hukum publik adalah :
1.      Hukum Pidana
Hukum pidana dalam pengertian yang sempit adalah hukum negara yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dimana mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana.Sedangkan, dalam pengertian yang luas adalah hukum yang tidak hanya menyangkut pada hukum pidana materiil tetapi juga menyangkut hukum pidana formal.
Ilmu hukum pidana adalah ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum yaitu hukum pidana. Tujuan dari ilmu hukum pidana adalah mempelajari pengetahuan yang objektif dari hukum pidana positif. Beberapa ahli yang menyebutkan pengertian mengenai perbuatan pidana adalah sebagai berikut :
a.       Moeljatno : perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan adanya ancaman pidana bagi yang melanggar
b.      Simon : perbuatan pidana adalah kelakuan yang diancam pidana
c.       Van Hamel : perbuatan pidana adalah kelakuan dalam UUD yang bersifat melawan hukum dan patut dipidana
d.      Ch.J.Enschede & Vos : perbuatan pidana adalah kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman
Tujuan hukum pidana :
Menurut aliran klasik adalah nelindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenangan.  Sedangkan menurut aliran modern, tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari kejahatan.
Tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
KUHP di Indonesia berlaku pada tanggal 01 September 1886 terjemahan resmi dari Wetboek van Strafrecht. Berdasarkan KUHP pidana dibagi atas :
a.       Pidana pokok yang terdiri dari :
Pidana mati
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pidana denda


b.      Pidana tambahan terdiri dari :
Perampasan barang-barang tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu
Pengumuman putusan hakim

Asas Hukum Pidana dibagi menjadi dua :
a.       Asas-asas hukum pidana dalam KUHP terdiri dari :
Asas legalitas adalah semua pidana harus berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang. Asas ini memiliki dua fungsi yakni :
Fungsi instrumental : dalam batas tertentu pelaksanaan kekuasaan pemerintah dibolehkan
Fungsi melindungi : pelaksanaan kekuasaan tanpa batas terhadap rakyat oleh negara
b.      Asas teritorial,pengecualian asas teritorial, dan perluasana asas teritorial
c.       Alasan penghapus pidana yang ada dalam KUHP
d.      Alasan penghapusan penuntutan yang ada dalam KUHP

2.      Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam arti luas dibedakan menjadi dua pengertian yaitu :
a.       Hukum perdata internasional
Artinya keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara
b.      Hukum internasional publik
Artinya kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional
Subjek hukum internasional dalam arti sebenarnya sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam arti luas adalah keadaan dimana yang dimiliki itu hanya hak dan kewajiban yang terbatas. Beberapa yang termasuk dalam subjek hukum internasional adalah sebagai berikut :
a.       Negara
b.      Tahta Suci Vatikan
c.       Palang Merah Internasional
d.      Organisasi Internasional
e.       Individu
Sumber hukum internasional dalam arti pengertian materiil akan mempersoalkan dasar berlakunya hukum yang mengakibatkan kekuatan mengikat dari suatu produk hukum. Dalam pengertian formal sumber hukum akan berarti tempat dimana kita bisa mendapatkan ketentuan hukum. Sumber hukum internasional yang utama terdapat pada Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.
Sejarah Hukum Internasional modern awal mula dirintis dengan adanya perjanjian Westphalia, namun kejadian ini tidak dianggap penting daripada Konferensi Perdamaian 1856 dan Konferensi Jenewa 1864, yang mempolopori Konferensi Perdamaian Den Haag 1899. Konferensi inilah yang mengawali terbentuknya sebuah konvensi yang diadopsi oleh banyak negara.

Modul 9 Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Pajak
Pada awalnya hukum lingkungan, hukum agraria dan hukum pajak merupakan bagian integral dari hukum administrasi negara. Hukum lingkungan meliputi pembahasan terhadap segala peraturan hukum yang mengatur kegiatan yang cenderung berpengaruh pada lingkungan hidup baik abiotik maupun biotik. Hukum agraria dekat hubungannya dengan hukum lingkungan. Pirnsip hukum lingkungan, yaitu :
a.       Pencegahan pencemaran (the Pollution Prevention Principle)
b.      Prisnsip pencemar membayar (the Polluter Pays Principle)
c.       Prinsip kehati-hatian (the Precautionary Principle)
d.      Pengendalian pencemaran terpadu
e.       Peranan penduduk asli
Penegakkan hukum lingkungan indonesia menganut asas subsidiaritas, dimana penegakkan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari tahap administratif, perdata, dan sanksi pidana menjadi tahapan terakhir.
Hukum Agraria terdiri atas beberapa kelompok, yaitu :
a.       Hukum tanah
b.      Hukum air
c.       Hukum pertambangan
d.      Hukum perikanan
e.       Hukum Penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa
Hukum agraria dilaksanakan berdasar UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) yang bertujuan untuk :
a.       Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
b.      Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertahanan
c.       Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum menganai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya
Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Hukum pajak materiil yaitu norma-norma yang mengatur tentang subjek, objek dan tarif pajak
b.      Hukum pajak formal yaitu norma-norma yang mengatur tentang cara menjelmakan ketentuan pajak materiil menjadi kenyataan


Pembagian pajak berdasarkan cara pemungutannya adalah :
a.       Dari segi administratif, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik dengan menggunakan kohir
b.      Dari segi ekonomis, pajak langsung adalah pajak-pajak yang pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
Pembagian pajak berdasarkan sifatnya adalah :
a.       Pajak yang bersifat Persoonlijk yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan diri wajib pajak atau daya pikul wajib pajak
b.      Pajak yang bersifat Zakelijk, yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan objek yang dikenai pajak
Pembagian pajak berdasarkan titik tolak pemungutannya adalah :
a.       Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal pada diri subjeknya yang pemungutannya dicari ukuran objeknya
b.      Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya

Modul 10 Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi adalah hukum yang menitikberatkan pada hal-hal yang teknis, menyangkut aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan “bergerak” artinya yang berkaitan dengan aktivitas pemerintah. Hukum adminstrasi dianggap sebagai pelengkap Hukum Tata Negara. Sondang P. Siagian mengemukakan 3 bentuk negara yang memberikan peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah, yaitu :
a.       Bentuk Political State
Dimana semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintah
b.      Bentuk Legal State
Dimana pemerintah hanya sebagai pelaksana peraturan
c.       Bentuk Welfare State
Dimana tugas pemerintah diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum dengan discreationary power dan freies ermessen
Asas-asas hukum adminsitrasi adalah sebagai berikut :
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas keseimbangan
c.       Asas kesamaan dalam mengambil keputusan
d.      Asas bertindak cermat
e.       Asas motivasi untuk semua keputusan
f.       Asas larangan mencapuradukkan kewenangan
g.      Asas permainan yang layak
h.      Asas keadilan dan kewajaran
i.        Asas menanggapi pengharapan yang wajar
j.        Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
k.      Asas perlindungan atas pandangan hidup
l.        Asas kebijaksanaan
m.    Asas penyelenggaraan kepentingan umum
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur mengenai organisasi negara. Pokok pangkal Hukum Tata Negara adalah karena ada negara, unsur penting negara adalah rakyat (warga negara). Terdapat dua asas dalam penentuan kewarganegaraan yaitu :
a.       Ius Sanguinis, yakni kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar kewarganegaraan orangtuanya (asas keturunan)
b.      Ius Soli, yakni kewarganegaraan seseorang ditentukan di negara mana mereka dilahirkan (asas kelahiran)

Senin, 03 April 2017

Hubungan Industrial di Indonesia

Hubungan Industrial di Indonesia

Hubungan industrial adalah suatu system saling interaksi yang terjadi di antara para pelaku(pemerintah, pengusaha dan buruh) industri barang dan/atau jasa dan terbentuk baik di dalam struktur/budaya internal maupun eksternal organisasi kerja.
Tujuan hubungan industrial adalah meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja dan pengusaha. Produktivitas dan kesejahteraan merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dan saling mempengaruhi. Peningkatan produktivitas perusahaan dan kerja tidak bisa dicapai apabila kesejahteraan pekerja tidak diperhatikan atau diberikan harapan tentang kesejahteraan yang lebih baik di masadepan. Sebaliknya,  kesejahteraan pekerja tidak bisa dipenuhi atau ditingkatkan apabila tidak terjadi peningkatan produktivitas perusahaan dan kerja.
Hubungan industrial dapatdijelaskandenganperspektifantara lain: unitary (pengusaha-buruh dan pemerintah, harmonis), class conflict (pengusaha-buruh memiliki kepentingan berbeda dan selalu bersaing), danpluralist (kepentingan, tujuan dan aspirasi pelaku usaha beragam namun dapat dibuat konsensi dan kompromi).J. Dunlop mengemukakan bahwa dalam menganalisa hubungan industrial perlu mempertimbangkan;1) sejumlah peraturan yang berlaku di tempat kerja(variabel dependen)yang; 2) dipengaruhi oleh interaksi para pelaku hubungan industrial (variabelindependen). Proses interaksi itu (variable independen) meliputi tiga hal, yaitu: (1) status pelaku (contoh, pemerintah berstatus sebagai penjaga, konsultan, pengawas atau juri) hubungan industrial yang relatif; (2) konteks interaksi (karakter teknologi-tenaga kerja terampil/tidak terampil, hambatan pasar dan budget yang mempengaruhi pelaku dan distribusi kekuasaan/pasar bebas/korporatisme ekslusioner-demobilisasi dan merepresi kaum buruh); (3) Ideologi (ide/kepercayaan) industrial yang ditaati dan dijalankan bersama.
Perselisihan industrial biasanya timbul ketika usulan atau tuntutan pekerja tidak segera ditanggapi oleh pihak pengusaha, tidak segera dilakukan perundingan atau karena kesepakatan antara manajemen dan pekerja tentang jenis tuntutan atau nilai tuntutan belum tercapai. Berarti, perselisihan industrial itu menyangkut masalah hak,  kepentingan dan kewajiban antara serikat pekerja dengan suatu perusahaan.
Perselisihan industrial di Indonesia telah terjadi sejak masakolonial Belanda. Saat itu perselisihan industrial terjadi karena baik sistem ekonomi kolonial yang ditandai dengan kebijakan tanam paksa (rodi) maupun liberalisme ekonomi (swastanisasi) sama-sama telah mengeksploitasi/memeras buruh dan petani bumi putra. Hubungan pemerintah, pengusaha dan baruh/petani ibarat hubungan majikan dengan budak. Pada tahun 1920-an, Semaun melalui SI Semarang melakukan sejumlah gerakan, protes, pemogokan dan membentuk beragam sarekat buruh untuk menuntut keadilan dan memperbaiki ekonomi kaum buruh/petani bumi putra.Secara historis, pergerakan buruh dan petani saat itu tidak terpisahkan daripergerakan kemerdekaan (anti kolonial). Kondisi yang hampirserupajugamewarnaihubungan industrial pada awal kemerdekaan di mana masih diwarnai oleh orientasi politik. Pada masa ini seluruh tenaga  dan pikiran dicurahkan untuk mempertahankan kemerdekaan sehingga polarisasi dalam hubungan industrial tidak terasa. Polarisasi dalam hubungan industrial mulai dirasakan ketika  pada Tahun 1947 terbentukserikat buruhSentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berorientasi pada komunisme.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, terjadi gerak balik perkembangan hubungan industrial seperti pada masa kolonial di mana pemerintah terlibat jauh dalam penataan hubungan industrial diIndonesia. Dengan kata lain, kalau pada masa Orde Lama gerakan buruh menjadi riuh rendah dengan politik maka pada masa Orde Baru gerakan-gerakan buruh menjadi sepi secarapolitik. Bahkan buruh diabaikan dari politik, dan gerakan buruh dibatasi di bawah wadah tunggal serikat buruh atau yang d